KEKERASAN
DALAM RUMAH TANGGA
1.1 Hakikat
Suatu
tindakan pelanggaran yang berupa penyiksaan ( pemukulan, penyiksaan,
pemerkosaan, penelantaraan rumah tangga ). Yang bisa dilakukan kepada salah
satu anggota kelauarga, dan menyebabkan penderitaan secara fisik. Pada umumnya
KDRT sering dilakukan kepada perempuan bahkan anak -anak. Yang mungkin di
sebabkan karena laki - laki atau orang dewasa memiliki fisik yang jauh lebih
kuat. Akan tetapi tindakan fisik dari laki - laki tersebut bisa menimbulkan
luka ringan, luka berat, dan bahkan kecacatan bagi perempuan atau anak yang
telah menerima KDRT.
Kekerasan fisik, adalah perbuatan yang
mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Kekerasan psikis, adalah perbuatan yang mengakibatkan
ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak,
rasa tidak berdaya. Kekerasan seksual, adalah setiap perbuatan yang berupa
pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar
dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk
tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Penelantaran rumah tangga, adalah
seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal
menurut hukum yang berlaku baginya aatau karena persetujuan atau perjanjian ia
wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan
ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja
yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali
orang tersebut.
KDRT juga memiliki dampak positif
untuk anak atau anggota keluarga yang menerima tindakan tersebut seperti patuh,
di siplin, dan rajin. Anak atau anggota keluarga biasanya setelah menerima KDRT
memiliki peruban kecil dalam rumahnya seperti contohnya seorang anak yang
awalnya tidak patuh kepada orangtuanya bisa menjadi patuh karena telah menrima
tindakan KDRT tersebut. Dari perubahan itu kita menyadari bahwa KDRT juga
memiliki pengaruh yang positif
1.2
Udang-udang yang Berlaku
Menurut
ketentuan KUHP Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Bab XX tentang
Penganiayaan, kemudian membandingkannya dengan ketentuan pidana dalam UU No.23
Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ternyata, kecuali tindak pidana yang
ditentukan dalam Pasal 45 dan Pasal 49, semua tindak pidana yang diatur dalam
UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT telah ditentukan sebagai tindak
pidana dalam KUHP.
Tindak
pidana berupa kekerasan fisik yang ditentukan dalam Pasal 44 UU No.23 Tahun
2004 tentang Penghapusan KDRT, telah diatur dalam KUHP Bab XX tentang
Penganiayaan. Sedangkan tindak pidana berupa kekerasan seksual yang ditentukan
dalam Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
KDRT, telah diatur dalam KUHP Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.
Adapun tindak pidana penelantaran rumah tangga yang ditentukan dalam Pasal 49
UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sekalipun tidak ditentukan
sebagai tindak pidana, tetapi di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (selanjutnya disingkat UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan), hal
tersebut telah diatur sebagai perbuatan yang tidak melaksanakan kewajiban.
Penelusuran
lebih dalam terhadap ketentuan pidana dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
KDRT, khususnya ketentuan Pasal 44 ayat(1) dan ayat(4) juncto Pasal 51
dibandingkan dengan ketentuan Pasal 352 ayat(1) KUHP, maka pengesahan UU No.23
Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, justru membebaskan pelaku tindak pidana
kekerasan fisik dari pertanggungjawaban pidana, yang oleh KUHP dituntut
pertanggungjawabannya., Pasal 352 ayat (1) KUHP menentukan semua perbuatan
kekerasan fisik adalah tindak pidana penganiayaan, yang merupakan tindak pidana
biasa, tetapi Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) juncto Pasal 51 Pasal 44 ayat (1)
dan ayat (4) juncto Pasal 51 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
justru menjadikannya sebagai delik aduan apabila dilakukan oleh suami terhadap
istri atau sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar