Negara Indonesia memiliki
beragam bahasa di setiap masing masing wilayah dibagian Indonesia. Akan tetapi
awal dari Bahasa Indonesia sendiripun adalah bahasa melayu, karena dari bahasa
tersebutlah yang berubah menjadi bahasa pemersatu ( Bahasa Indonesia ). Meskipun
bahasa melayu yang menciptakan Bahasa Indonesia, tetapi bahasa melayu tersebut
tidak bisa dikatan sebagai bahasa nasional.
Meskipun bahasa melayu
adalah awal yang besar bagi perkembangan Bahasa Indonesia sendiri itu juga
belum menyempurnakan bahasa tersebut, maka dari itu bahasa sansekerta ikut serta dalam pengembangan bahasa pemersatu.
Mungkin dalam percakapan keseharian kita kurang untuk menimbulkan bahasa
sansakerta tersebut. Akan tetapi bahasa tersebut digunakan untuk nama orang
atau hal hal yang sifatnya resmi, seperti Pancasila, Dasadharma, dan lain lain.
Setelah sekian lama bahasa
melayu dan bahasa sansakerta hadir kepada Indonesia untuk menciptakan bahasa
pemersatu, maka pada tanggal 28 Oktober 1928 telah muncul pernyataan resmi
bahwa bahasa resmi Negara Indonesia adalah Bahasa Indonesia. Namum saat itu
keberadaan Negara Indonesia masih dalam penjajahan, maka peresmian bahasa
tersebut bukanlah secara hokum, melainkan secara kultural. Meskipun pada masa
itu orang-orang masih terpecah belah suku dan daerah masing-masing.
Setelah kemerdekaan
Indonesia 1945 muncul-lah UUD 1945 bab XV pasal 36 bahwa bahasa Negara ialah
Bahasa Indonesia. Landasan tersebut menjadi legalitas formal bagi Bahasa
Indonesia untuk digunakan dalam percakapan maupun kegiatan pemerintahan
Indonesia. Landasan hukum ini juga menjadi anjuran secara tertulis bagi seluruh
warga Indonesia agar memaksimalkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa percakapan
sehari-hari.