Bentuk-bentuk Hukum Dagang.
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2.
Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari
perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
A. Perusahaan Swasta Nasional
B. Perusahaan Swasta Asing
C. Perusahaan Patungan / campuran
2. Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;
A. Perusahaan Jawatan
B. Perusahaan Umum
C. Perusahaan Perseroan
PT
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya. Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa PT
adalah suatu badan hukum. PT berbeda .
Koperasi
Koperasi
berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967
ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja
koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi
koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan
menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel
kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok
koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha,
permodalan, asset, dan sisa hasil usaha .Variabel-variabel tersebut
pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai
melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi
nasional.Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect)
terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum
tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian
variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu
alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh
pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No
16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat
menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4. yayasan tidak mempunyai anggota
b. Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
BUMN
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang
usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan
Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan
pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh
negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Sumber : http://www.slideshare.net/joehasan/hukum-perdagangan-indonesia
C.S.T. Kansil,2006, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar