Jumat, 16 Maret 2012

Hukum Qisas

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum juga sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi. Tetapi kita sudah tau dengan yang dinamakan HUKUM QISAS. Hukum yang terdapat pada agama Islam dan hanya berada di Negara - negara yang mengandung unsur keagamaan islam yang sangat kuat.

Hukum qisas yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), yang sering kita dengar dengan "mati dibalas dengan mati" dalam hukum pembunuhan di Negara Islam. Akan tetapi ada beberapa Negara lain menganggap qisas tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukum mati yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti contohnya di Negara kita ini yaitu negara Indonesia, negara yang berlandaskan dengan negara hukum tetapi tidak menganggap hukum qisas adalah hukuman ideal di Negara ini. Akan tetapi sering sekali terjadi di Negara ini "main hukum sendiri (MHS)". contohnya ketika maling tertangkap banyak sekali warga yang mengeroyok maling tersebut, padahal di Negara Indonesia ini sudah di atur untuk memiliki penegak hukum.

SEMBER :
http://id.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar