PASAL 33 UUD 1945 :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Menurut pasal 33 dari ayat ke-1 sampai ke-5 menyatakan bahwa semua kekayaan berupa alam, bumi, dan air, diataur oleh Negara atau pemerintah yang berjabat selama periode yang berlaku. Dan perekonomian yang diatur diolah sebagai usaha bersama atau berdasarkan asas kekeluargaan agar masyarakat merasa makmur dan dapatkan penghasilan yang bisa memberinya hidup. Dan menurut pasal 33 perekonomian di Negara ini diselenggarakan bedasarkan : demokrasi ekonomi dengan prinsip kekeluargaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi Negara
Sejauh ini pemerintah Indonesia sendiri berusaha untuk menjalankan kewajibannya sehubungan dengan isi ayat pasal tersebut. Sehingga dibentuklah lembaga-lembaga yang ditugasi untuk mengurusi dan mengelola elemen-elemen alam milik bumi Indonesia. Contohnya saja negara kita memiliki beberapa BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang mengurusi hal-hal tersebut seperti, PAM (Perusahaan Air Minum), Lemigas (Lembaga Minyak dan Gas), Pertamina, PLN (Perusahaan Listrik Negara), dan lain sebagainya. Ini semua menunjukan negara sudah menjalankan kewajibannya sesuai amanah ayat pasal di atas untuk tahap pertama.
Namun setelah terbentuknya lembaga-lembaga tadi tugas pemerintah belum sepennuhnya selesai. Kenyataan yang ada sekarang ini adalah masih banyaknya rakyat yang merasa dirugikan atau kurang diperlakukan dengan adil menyangkut kebutuhannya akan elemen-elemen alam tersebut. Padahal seharusnya setiap rakyat memperoleh hak dalam hal ini kebutuhan akan air bersih, bahan bakar, dan sumber daya alam lainnya. Seharusnya rakyat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh hal-hal tadi mengingat negara ini sangatlah kaya akan unsur-unsur alam tersebut.
SUMBER : http://persmastikom.blogspot.com/2008/12/analisis-mengenai-isi-pasal-33-ayat-3.html
http://map-bms.wikipedia.org/wiki/UUD_45
trims
BalasHapusTerima kasih
BalasHapus