Rabu, 24 November 2010

Bentuk-Bentuk Kepemilikan Perusahaan

Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan (profit eriented). Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya untuk menghasilkan barang dan jasa (product eriented). Jadi perusahaan merupakan bagian dari badan usaha; Perusahaan adalah alat badan usaha dalam upaya mencapai tujuannya, yaitu memperoleh keuntungan/laba.

Menurut pemilik modalnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi badan usaha milik swasta, badan usaha milik negara dan koperasi.

A. BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)

BUMS adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta yang modal kepemilikannya sepenuhnya dimiliki oleh swasta, baik perseorangan ,kerja sama beberapa orang maupun oleh umum (publik). Tujuan utama BUMS adalah untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

Bentuk-bentuk BUMS adalah sebagai berikut :

1. Badan Usaha Perseorangan
Suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab terhadap resiko dan kegiatan perusahaan.

Ciri-ciri badan usaha perseorangan :
*Ukuran berasal dari satu orang sebagai pemilik modal;
*Ukuran usaha tidak terlalu besar;
*Pengelolaan dan pengendalian bergantung pada pemilik sebagai pemimpin;
*Semua keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri.

2. Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan satu nama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Jadi untuk mendirikan firma paling sedikit harus ada 2 orang. Bila badan usaha ini bangkrut, maka semua anggota firma harus bertanggung jawab sampai harta miliknya ikut dipertanggungkan. Harta miliknya dapat dituntut untuk membayar utang-utang firma. Tanggungan tiap-tiap anggota bukan sebagian atau sebatas modal yang disetor tetapi sampai seluruh kekayaannya.

Ciri-ciri bentuk badan usaha firma:
*Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling percaya;
*Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha;
*Tanggung jawab dan risiko yang tidak terbatas;
*Setiap anggota mempunyai kewenangan menjalankan usaha ataupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus ada persetujuan dari anggota firma lainnya.


3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Dalam CV, salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas; Anggota yang lain bertanggung jawab terbatas hanya terbatas utang-utang badan usaha sesuai dengan besarnya modal yang dimasukkan. Jadi, CV merupakan campuran antara persekutuan orang dan persekutuan modal.

Sekutu aktif yang disebut pesero kuasa atau pesero pengurus adalah mereka yang menjalankan badan usaha dan bertanggung jawab penuh atas segala utang-piutang badan usaha. Semua kebijakan badan usaha dijalankan oleh sekutu aktif, sehingga tanggung jawab sekutu aktif tidak hanya terbatas pada modal yang disertakan saja, melainkan juga segala kekayaan pribadinya.

Sekutu pasif yang disebut pesero diam adalah mereka yang hanya menyertakan modal saja, sehingga tanggung jawabnya hanya terbatas pada modal yang disertakan. Demikian pula dengan keuntungan yang diperolehnya, sebanding dengan modal yang disertakan.

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) atau dalam istilah Belanda: Naamloze Vennootschap (NV) adalah badan usaha yang modalnya berasal atau terbagi-bagi atas saham-saham. Saham adalah tanda penyertaan modal kepada PT. Pemegang Saham disebut pesero dan hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Kepada pemegang saham diberikan dividen, yakni bagian keuntungan PT yang besar kecilnya tergantung pada besarnya laba yang diperoleh badan usaha selama satu tahun. Kalau PT menderita rugi, pemegang saham tidak memperoleh dividen. PT merupakan badan hukum sehingga memiliki kekayaan sendiri; Segala tagihan utang-piutang pada perseroan ditanggung oleh kekayaan perseroan, bukan harta pribadi pemilik saham. Kekuasaaan tertinggi dalam PT terletak pada rapat umum pemegang saham (RUPS). Dalam RUPS, pengurus (direksi) PT diangkat dan diberhentikan. RUPS diadakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan selambat-lambatnya enam bulan sesudah tahun buku ybs.

PT tertutup adalah PT yang sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang tertentu. PT terbuka adalah PT yang sahamnya dapat dimiliki oleh semua orang. Hal ini karena PT terbuka memperoleh tambahan modal dengan menjual sahamnya di bursa efek. PT ini menuliskan Tbk (Terbuka) dibelakang nama perseroannya.

Contoh:
•PT. Jarum Kudus
•PT. Unilever
•PT Indo Food

B. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara. Tujuan BUMN adalah untuk melayani kepentingan umum, selain juga sebagai sumber pendapatan negara. Di samping mengejar keuntungan bagi perkembangan bisnisnya, BUMN dengan demikian juga mengemban misi-misi merintis usaha-usaha yang tidak dimiliki oleh BUMS, dan membantu mengembangkan usaha-usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu BUMN mempunyai fungsi sampingan sebagai “agen pembangunan” (agen of development). Badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

1. Perusahaan Umun (Perum)
Perum adalah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum, baik dalam hal produksi, konsumsi, maupun distribusi.

Ciri-ciri Perum:
*Sifat usahanya adalah melayani kepentingan masyarakat umum dan untuk memupuk keuntungan;
*Berstatus badan hukum;
*Dipimpin oleh dewan direksi;
*Karyawannya adalah pegawai badan usaha negara yang diatur tersendiri diluar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai BUMS.

2. Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah badan usaha negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki negara.

Ciri-Ciri Persero:
*Berusaha memperoleh keuntungan;
*Status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk PT;
*Dipimpin oleh dewan direksi;
*Karyawannya berstatus sebagai pegawai badan usaha swasta biasa.

Contoh:
•PT Kereta Api Indonesia (KAI)
•PT Pos
•PT Pelni
•PT Pertamina

3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD atau perusahaan daerah (PD) adalah badan usaha yang dikelola dan didirikan oleh pemerintah daerah. Modal seluruhnya atau sebagian berasal dari kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan.

Ciri-ciri BUMD:

*Didirikan dan diatur berdasarkan peraturan daerah (perda);
*Modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan;
*Usahanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
*Direksi diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah daerah atas pertimbangan DPRD.

Contoh:

•Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
•Bank Pembangunan Daerah (BPD)
•PT Bank Jateng
•PT Bank DKI
•PT Bank Mestika Medan

C. KOPERASI

Koperasi berasal dari kata co-operation (bahasa Inggris). Co artinya bersama-sama dan operation artinya bekerja atau bertindak. Secara harfiah koperasi berarti bekerja sama; Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Ciri-ciri koperasi:
*Merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal;
*Bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban;
*Segala kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran para anggota, bukan berdasar paksaan, ancaman, dan campur tangan pihak lain;
*Tujuan koperasi untuk kepentingan bersama para anggotanya.

Penggolongan/jenis-jenis koperasi:
1. Koperasi menurut sifat usahanya
    a. Koperasi Konsumsi
    b. Koperasi Produksi
    c. Koperasi Kredit/Simpan Pinjam
    d. Koperasi Jasa
    e. Koperasi Serba Usaha (Contoh: KUD)

2. Koperasi menurut komoditas yang ditangani
    Contoh: batik, koperasi cengkih, koperasi tempe, dsb.

3. Koperasi menurut lapangan usahanya
    Contoh: koperasi pertanian, koperasi perumahan, dsb.

4. Koperasi menurut wilayah kerjanya
    Contoh: Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi pasar, koperasi sekolah, dsb.

5. Koperasi menurut fungsionalnya
    Contoh: koperasi wanita, koperasi pegawai negeri, dsb.

6. Koperasi menurut tingkatannya
    a. Koperasi Primer
    b. Koperasi Sekunder

sumber :
* Langkah Sukses Menuju Olimpiade Ekonomi (TIM LOPI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar