Kamis, 06 Desember 2012

Definisi dan Macam - macam Penalaran



ARTIKATA dan DEFINISI
 
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi(consequence).

MACAM MACAM PENALARAN

 Sebelum membahas tentang macam-macam penalaran, terlebih dahulu kita kembali membahas arti dari penalaran tersebut. Penalaran adalah proses berfikir yang sistematik untuk memperoleh kesimpulan berupa pengetahuan. Kegiatan penalaran mungkin bersifat ilmiah atau tidak ilmiah. Dari prosesnya, penalaran itu dapat dibedakan sebagai penalaran induktif dan penalaran deduktif. Perbedaan dasar diantara keduanya dapat disimpulkan dari dinamika deduktif dengan progesi secara logis dari bukti – bukti umum kepada kebenaran atau kesimpulan yang khusus sementara dengan induktif, dinamika logisnya justru sebaliknya dari bukti – bukti khusus kepada kebenaran atau kesimpulan yang umum. Penalaran dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Penalaran Induktif
Pengertian penalaran induktif adalah proses penalaran untuk manari kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan fakta – fakta yang bersifat khusus, prosesnya disebut Induksi. Penalaran induktif tekait dengan empirisme. Secara impirisme, ilmu memisahkan antara semua pengetahuan yang sesuai fakta dan yang tidak. Sebelum teruji secara empiris, semua penjelasan yang diajukan hanyalah bersifat sentara. Penalaran induktif ini berpangkal pada empiris untuk menyusun suatu penjelasan umum, teori atau kaedah yang berlaku umum.

Contoh penalaran induktif :
Harimau berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Babi berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Ikan paus berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.
Kesimpulan : semua hewan yang berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.
2. Macam – Macam Penalaran Induktif
Ada 2 jenis penalaran induksi :
a. Generalisasi
Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain.
Macam – macam generalisasi :
  • Generalisasi sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penimpulan diselidiki. Generalisasi macam ini memberikan kesimpilan amat kuat dan tidak dapat diserang. Tetapi tetap saja yang belum diselidiki.
  • Generalisasi tidak sempurana
Adalah generalisasi berdasarkan sebagian fenomena untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.
b. Analogi
Adalah membandingkan dua hal yang banyak persamaanya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan situasi yang satu dengan yang sebelumnya.

2. penalaran Deduktif
Pengertian Penalaran Deduktif adalah proses penalaran untuk manarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yakni dimulai dari hal-hal umum, menuku kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif terebut dapat dimulai dai suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit.


Macam – Macam Penalaran Deduktif
Macam-macam penalaran deduktif diantaranya :
a. Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.

Contohnya:
Semua manusia akan mati
Nana adalah manusia
Jadi, Nana akan mati (konklusi / kesimpulan)
b. Entimen

Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contoh :
Proses fotosintesis memerlukan sinar matahari
Pada malam hari tidak ada matahari
Pada malam hari tidak mungkin ada proses fotosintesis


Sumber :
http://pratiwi-19.blogspot.com/2012/03/penalaran-dan-macam-macam-penalaran_06.html
 

Minggu, 28 Oktober 2012

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

1.1 Hakikat

Suatu tindakan pelanggaran yang berupa penyiksaan ( pemukulan, penyiksaan, pemerkosaan, penelantaraan rumah tangga ). Yang bisa dilakukan kepada salah satu anggota kelauarga, dan menyebabkan penderitaan secara fisik. Pada umumnya KDRT sering dilakukan kepada perempuan bahkan anak -anak. Yang mungkin di sebabkan karena laki - laki atau orang dewasa memiliki fisik yang jauh lebih kuat. Akan tetapi tindakan fisik dari laki - laki tersebut bisa menimbulkan luka ringan, luka berat, dan bahkan kecacatan bagi perempuan atau anak yang telah menerima KDRT.

            Kekerasan fisik, adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Kekerasan psikis, adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya. Kekerasan seksual, adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Penelantaran rumah tangga, adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya aatau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

           KDRT juga memiliki dampak positif untuk anak atau anggota keluarga yang menerima tindakan tersebut seperti patuh, di siplin, dan rajin. Anak atau anggota keluarga biasanya setelah menerima KDRT memiliki peruban kecil dalam rumahnya seperti contohnya seorang anak yang awalnya tidak patuh kepada orangtuanya bisa menjadi patuh karena telah menrima tindakan KDRT tersebut. Dari perubahan itu kita menyadari bahwa KDRT juga memiliki pengaruh yang positif

1.2 Udang-udang yang Berlaku

            Menurut ketentuan KUHP Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Bab XX tentang Penganiayaan, kemudian membandingkannya dengan ketentuan pidana dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ternyata, kecuali tindak pidana yang ditentukan dalam Pasal 45 dan Pasal 49, semua tindak pidana yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT telah ditentukan sebagai tindak pidana dalam KUHP.
            Tindak pidana berupa kekerasan fisik yang ditentukan dalam Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, telah diatur dalam KUHP Bab XX tentang Penganiayaan. Sedangkan tindak pidana berupa kekerasan seksual yang ditentukan dalam Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, telah diatur dalam KUHP Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Adapun tindak pidana penelantaran rumah tangga yang ditentukan dalam Pasal 49 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sekalipun tidak ditentukan sebagai tindak pidana, tetapi di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan), hal tersebut telah diatur sebagai perbuatan yang tidak melaksanakan kewajiban.

Penelusuran lebih dalam terhadap ketentuan pidana dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, khususnya ketentuan Pasal 44 ayat(1) dan ayat(4) juncto Pasal 51 dibandingkan dengan ketentuan Pasal 352 ayat(1) KUHP, maka pengesahan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, justru membebaskan pelaku tindak pidana kekerasan fisik dari pertanggungjawaban pidana, yang oleh KUHP dituntut pertanggungjawabannya., Pasal 352 ayat (1) KUHP menentukan semua perbuatan kekerasan fisik adalah tindak pidana penganiayaan, yang merupakan tindak pidana biasa, tetapi Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) juncto Pasal 51 Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) juncto Pasal 51 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT justru menjadikannya sebagai delik aduan apabila dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya.



 



Kamis, 27 September 2012

Sejarah Bahasa Indonesia


Negara Indonesia memiliki beragam bahasa di setiap masing masing wilayah dibagian Indonesia. Akan tetapi awal dari Bahasa Indonesia sendiripun adalah bahasa melayu, karena dari bahasa tersebutlah yang berubah menjadi bahasa pemersatu ( Bahasa Indonesia ). Meskipun bahasa melayu yang menciptakan Bahasa Indonesia, tetapi bahasa melayu tersebut tidak bisa dikatan sebagai bahasa nasional. 


Meskipun bahasa melayu adalah awal yang besar bagi perkembangan Bahasa Indonesia sendiri itu juga belum menyempurnakan bahasa tersebut, maka dari itu bahasa sansekerta  ikut serta dalam pengembangan bahasa pemersatu. Mungkin dalam percakapan keseharian kita kurang untuk menimbulkan bahasa sansakerta tersebut. Akan tetapi bahasa tersebut digunakan untuk nama orang atau hal hal yang sifatnya resmi, seperti Pancasila, Dasadharma, dan lain lain.


Setelah sekian lama bahasa melayu dan bahasa sansakerta hadir kepada Indonesia untuk menciptakan bahasa pemersatu, maka pada tanggal 28 Oktober 1928 telah muncul pernyataan resmi bahwa bahasa resmi Negara Indonesia adalah Bahasa Indonesia. Namum saat itu keberadaan Negara Indonesia masih dalam penjajahan, maka peresmian bahasa tersebut bukanlah secara hokum, melainkan secara kultural. Meskipun pada masa itu orang-orang masih terpecah belah suku dan daerah masing-masing.


Setelah kemerdekaan Indonesia 1945 muncul-lah UUD 1945 bab XV pasal 36 bahwa bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Landasan tersebut menjadi legalitas formal bagi Bahasa Indonesia untuk digunakan dalam percakapan maupun kegiatan pemerintahan Indonesia. Landasan hukum ini juga menjadi anjuran secara tertulis bagi seluruh warga Indonesia agar memaksimalkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa percakapan sehari-hari.




Bahasa Sebagai Jati Diri



Di zaman sekarang ( era globalisasi ) di mana sudah banyak perkembangan teknologi dan bahasa bahasa dalam suatu Negara.  Dalam era seperti ini juga bangsa kita ya itu bangsa Indonesia ikut ambil serta dalam pengembangan bahasa, untuk menstabilkan atau mempertahankan bahasa di tengah-tengah pergaulan dunia atau luar negeri.  Untuk itu,  kita ( warga Indonesia ) seharusnya lebih mengenali Negara kita yang berasal dari bahasa.  Karena bahasa adalah salah satu jati diri suatu Negara.
Sekarang sudah banyak kebudyaan yang jarang dibanggakan dengan menggunakan bahasa Indonesia tersebut meskipun itu adalah bahasa resmi dalam Negara kita ( Indonesia ), hal tersebut akan menuntut opini yang akan berkembang untuk membuat suatu guncangan baru dalam pemahaman arti itu sendiri. Padahal, dalam prosesnya Bahasa Indonesia adalah salah satu jembatan menuju kemerdekaan negara ini pada zaman dahulu. Hasil kesepakatan bersama bahwa bahasa ini akan menjadi bahasa yang nantinya mampu menyatukan berbagai dan bermacam-macam kebudayaan menjadi satu kesatuan yang utuh, mempunyai makna sebagai bangsa yang satu, seperti seruan Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu jua

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi sejak resminya sumpah pemuda tahun 1928 lalu, walaupun keberadaannya saat ini mulai menjadi embun semata apabila disaat terik tiba ia perlahan menghilang atau luntur. Bahasa Indonesia memang bukan bahasa gaul atau bahasa yang dianggap mudah dipahami, juga bukan bahasa yang dijadikan Bahasa Internasional. Namun itu merupakan bahasa yang seharusnya dihargai oleh siapa yang berada dilingkupnya. Mulai dari anak kecil sampai usia lanjut, Bahasa Indonesia adalah sarana komunikasi sejak dahulu kala. Mungkin memang, ada Bahasa Indonesia yang tidak sesuai atau dalam kata lain dalam pemakaiannya berbeda dengan kata baku yang benar seperti diterangkan dalam Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), dan biasanya digunakan oleh anak muda sebagai bahasa yang santai misalnya loe, gue, nggak, dan seterusnya.

            Namun dengan sudah banyaknya Orang Indonesia memakai bahasa santai kemungkinan besar anak-anak yang nantinya akan lahir dengan sebutan Warga Negara Indonesia  ( WNI ) akan melupakan bahasa Indonesia yang baku sebab di pada tahun ini –pun sudah nampak jelas banyak anak anak yang sering menggunakan bahasa santai baik ke sesame atau-pun ke yang lebih muda dan tua.